Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

1. UPTD Benih Pertanian

UPTD Benih Pertanian merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pembibitan tanaman pangan serta bidang pembibitan dan pengembangan tanaman hortikultura.

UPTD Benih Pertanian mempunyai tugas di bidang pengelolaan produksi, penyediaan, pengawasan peredaran, pembinaan, ketatausahaan, pengembangan dan pelayanan perbenihan tanaman pangan, pengelolaan produksi, penyediaan, pengawasan peredaran, pembinaan, pelayanan perbenihan dan pengembangan tanaman hortikultura.

2. UPTD Pembibitan dan Rumah Potong Hewan

UPTD Pembibitan dan Rumah Potong Hewan merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pembibitan dan pemotongan hewan ternak.

UPTD Pembibitan dan Rumah Potong Hewan mempunyai tugas di bidang pembibitan, pemuliabiakan, budidaya, hijauan makanan ternak, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat di bidang pembibitan ternak dan penyediaan jasa pemotongan hewan ternak untuk mendapatkan daging berkualitas dan sehat.

3. UPTD Pusat Kesehatan Hewan

UPTD Pusat Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang kesehatan hewan.

UPTD Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner secara klinis dan laboratorium.

4. UPTD Pembibitan Tanaman Perkebunan

UPTD Pembibitan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang perbenihan tanaman perkebunan.