Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumentasi, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat pada Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Pertanian;
  2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Pertanian;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan dan aset, hukum, kehumasan dan keprotokolan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pertanian;
  4. Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pertanian;
  5. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Dinas Pertanian;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. Penyelenggaraan pengelolaan aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pertanian;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional, merupakan Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas kesekretariatan.