Bidang Prasarana dan Sarana

Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pengelolaan lahan dan irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, dan pembiayaan dan investasi pertanian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang prasarana dan sarana pertanian;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang prasarana dan sarana pertanian;
  3. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis bidang prasarana dan sarana pertanian;
  4. Pengelolaan administrasi bidang prasarana dan sarana pertanian;dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Bidang Prasarana dan Sarana terdiri dari Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pengelolaan lahan dan irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, dan pembiayaan dan investasi pertanian.