Bidang Penyuluhan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi penyuluhan pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program bidang penyuluhan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang penyuluhan;
- Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis bidang penyuluhan;
- Pengelolaan administrasi bidang penyuluhan;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Bidang Penyuluhan terdiri dari Kepala Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional pelaksanaan kelembagaan dan ketenagaan serta metode dan informasi.