1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
- Kepala Bidang dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Bidang Hortikultura, terdiri dari :
- Kepala Bidang dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Bidang Prasarana dan Sarana, terdiri dari :
- Kepala Bidang dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :
- Kepala Bidang dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Bidang Penyuluhan, terdiri dari :
- Kepala Bidang dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Bidang Perkebunan, terdiri dari:
- Kepala Bidang dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- UPTD Benih Pertanian
- UPTD Pembibitan dan Rumah Potong Hewan
- UPTD Pusat Kesehatan Hewan
- UPTD Pembibitan Tanaman Perkebunan
10. Kelompok Jabatan Fungsional.