Kelembagaan

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

3. Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :

  • Kepala Bidang dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

4. Bidang Hortikultura, terdiri dari :

  • Kepala Bidang dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

5. Bidang Prasarana dan Sarana, terdiri dari :

  • Kepala Bidang dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :

  • Kepala Bidang dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

7. Bidang Penyuluhan, terdiri dari :

  • Kepala Bidang dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

8. Bidang Perkebunan, terdiri dari:

  • Kepala Bidang dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

9. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan

10. Kelompok Jabatan Fungsional.