Lindungi Petani, Dispertan Fasilitasi Perlindungan Usaha Tani

Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap menyelenggarakan fasilitasi perlindungan usaha tani di Kecamatan Kawunganten, Selasa (16/05/2023). Seperti kita ketahui usaha di sektor pertanian, khususnya Usaha Tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim

Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap menyelenggarakan fasilitasi perlindungan usaha tani di Kecamatan Kawunganten, Selasa (16/05/2023).

Seperti kita ketahui usaha di sektor pertanian, khususnya Usaha Tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP.

AUTP adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan (OPT). Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Subkoordinator pembiayaan dan investasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Endah Tri Wahyuni berharap kedepan semakin banyak petani yang menfaatkan fasilitas perlindungan usaha tani ini melalui AUTP.

“Kami sangat berharap kedepan semakin banyak petani yang ikut program AUTP, karena ini sangat bermanfaat ketika usaha tani kita terkena bencana maupun serangan OPT,” katanya.

Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pertanian, akan terus melakukan sosialisasi kepada petani di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, agar seluruh usaha tani khususnya usaha tani padi dapat terlindungi. (ben)