1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
- Seksi Perbenihan dan Produksi Tanaman Pangan;
- Seksi Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan.
4. Bidang Hortikultura, terdiri dari :
- Seksi Perbenihan dan Produksi Hortikultura;
- Seksi Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura.
5. Bidang Prasarana dan Sarana, terdiri dari :
- Seksi Lahan dan Irigasi;
- Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin;
- Seksi Pembiayaan dan Investasi.
6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri dari :
- Seksi Pembibitan, Produksi, Pengolahan dan Pemasaran;
- Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
7. Bidang Penyuluhan, terdiri dari :
- Seksi Kelembagaan dan Ketenagaan;
- Seksi Metode dan Informasi.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- UPTD Benih Pertanian
- UPTD Pembibitan dan RPH
- UPTD Puskeswan
9. Kelompok Jabatan Fungsional.