Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembibitan, produksi, pengolahan dan pemasaran, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  3. Pelaksanaan bimbingan dan pengendalian teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  4. Pengelolaan administrasi bidang peternakan dan kesehatan hewan;dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang dalam melaksanakan tugasnya, dikoordinasikan oleh Sub Koordinator yang terdiri dari :

  1. Sub Koordinator Pembibitan, Produksi, Pengolahan dan Pemasaran ;
  2. Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.