Rangkaian kegiatan ibadah kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengeluarkan Surat Edaran khusus tentang pelaksanaan
Rangkaian kegiatan ibadah kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap mengeluarkan Surat Edaran khusus tentang pelaksanaan kegiatan kurban pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran dengan Nomor: 800/04261/33/Tahun 2021 yang salah satu poinnya yaitu pelaksanaan kegiatan kurban pada masa PPKM Darurat di Kabupaten Cilacap harus memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19.
“Edaran ini dapat digunakan sebagai panduan bagi semua pihak terkait pada pelaksanaan kegiatan kurban pada masa PPKM darurat, tetntunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Supriyanto, SP., MP., Jumat (9/7/2021).
Beliau juga menambahkan bahwa pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Namun, karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH di Kabupaten Cilacap, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima juga wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan kurban di Kabupaten Cilacap pada masa PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai SE Nomor:800/04261/33/Tahun 2021, yaitu:
I. Penjualan Hewan Kurban
A. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
- Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan;
- Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya); dan
- Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 (satu) meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.
B. Penerapan Higiene Personal
- Penjual dan pekerja serta caIon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APO) berupa masker, sarung tangan sekali pakal (disposible), dan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan;
- Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/ atau menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%
C. Pemeriksaan Kesehatan Awai (Screening)
- Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen/PCR yang masih berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap;
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun) oleh petugas dengan memakai masker; dan
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.
D. Penerapan Higiene dan Sanitasi
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair dan/atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;
- Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah fasilitas penanganan kotoran/limbah;
- Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban agar menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain perlengkapan sholat, serta peralatan makan dan minum;
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
- Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.
II. Pemotongan Hewan Kurban
A. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
- Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan;
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia yang langsung menangani proses pemotongan hewan dan daging;
- Pengaturan jarak minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukanaktifitas pengulltan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;
- Dalam hal proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal 1 (satu) meter antar orang maka penggunaan APD dimaksimalkan; dan
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
B. Penerapan Higiene Personal
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri (APD) paling kurang seperti masker, sarung tangan sekali pakai (disposable), apron, dan penutup alas kaki sepatu (cover shoes);
- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer,
- Setiap orang melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin;
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/ bersin /meludah;
- Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah; dan
- Setiap orang dari tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum meninggalkan tempat pemotongan atau sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain; dan
- Selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum.
C. Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan kacamata google);
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan: dan
- Panitia berasal dari lingkungan tempat sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
D. Penerapan Higiene dan Sanitasi
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair dan/atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali) peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya;
- Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah;
- Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan dan minum;
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan
- Setiap orang dari tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.
(ben)